semua orang di dunia ini pasti mengenal dengan yang namanya media soaial, biasanya kita menggunakannya untuk menggakses informasi yang penting bahkan yang ga penting juga sering kita akses heheNamun kalian tau ga sih bahwa dalam menggunakan media sosial atau internet itu memiliki etika, wah etika apa yaa ? maksudnya itu adalah etika menggunakan internet dengan baik dan bijak agar setiap yang orang melihat tidak menimbulkan dampak yang negatif
Nah Nettiquette itu di bagi menjadi:
Flamming
⇝ Adalah tindakan provokasi, mengejek ataupun pengghinaan yang menyinggung orang lain atau menmanas-manasi keadaan suatu tempat sehingga terjadi perdebatan
Contoh:
⇹ para komentar netizen ⇹
Kenapa orang melakukan hal yang sifatnya provokasi ⇻ Menurut saya pribadi kenapa orang melakukan hal tersebut dikarenakan itu adalah pilihan mereka dan mereka tidak ingin pilihan mereka kalah dan pada akhirnya mereka berkomentar yang sangat tidak pantas karna dalam komentar mereka, mereka menghina salah satu paslon dan mereka secara tidak langsung memprovokasi orang lain dan membuat keadaan semakin runyam dengan berkomentar seperti itu
Junking
⇝ Adalah kata-kata yang tidak berguna yang diposting atau yang dikirimkan melalui sms maupun email. Media sosial menamai spamming atau spam.
contoh:
Menurut saya pribadi hal ini adalah suatu spam yang sangat menggangu dikarenakan banyak sekali sms yang di hanphone saya padahal apa yang diberiahu oleh mereka belum tentu kebenarannya
Trolling
⇝ Adalah seseorang yang memposting atau membahas tulisan yang terkadang tidak relevan dengan topik yang dibicarakan, seperti: di komunitas online, blog, atau jaringan sosial, maupun digrup media sosial
contoh:
contoh di atas adalah grup yang isinya tidak sesuai dengan nama grup yang ada, menurut saya pribadi hal ini sering sekali terjadi dikarenakan orang mmeberi nama grup tidak sesuai dengan tujuan. Ini termasuk ke dalam trolling
Hoax
⇝ Adalah berita yang belum terbukti kebenarannya atau suatu berita bohong yang dapat disebarkan melalui media sosial yang dapat menimbulkan masalah baru
contoh:
Menurut saya pribadi beliau melakukan hal itu untuk mencari perhatian masyarakat tapi akhirnya beliau mengaku bahwa beliau tidak mengalami kekerasan melainkan beliau habis melakukan perbaikan wajah hal yang di lakukan beliau mengundang amarah masyarakat untuk membully beliau atas perbuatannya dan beliau dirugikan karena beliau dijerat dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentangperaturan hukum pidana



